Minggu, 15 Juni 2014

Mau Memperpanjang STNK? Lakukan sendiri saja

Bagi anda yang mau memperpanjang STNK (5 Tahunan) kalo ada waktu dan kesempatan mending lakukan sendiri saja ga usah lewat calo-caloan atau nitip ke petugas. Prosesnya gampang banget, berikut ini proses memperpanjang STNK 5 tahuan biar ada gambaran:
Persyaratan yang harus di siapkan
  1. STNK Asli + Fotokopi
  2. BPKB Asli + Fotokopi
  3. KTP Asli  + Fotokopi
  4. Map

Biar gampang fotokopinya di kantor SAMSAT aja mereka sudah hapal cara nyusun fotokopian dan warna mapnya tinggal bilang perpanjang 5 tahunan biayanya Rp. 3.000
Ingat BPKB asli ga usah dimasukin map, dibawa saja

Prosedurnya/proses setelah dokumen lengkap:
  1. Daftar di bagian "Cek Fisik Kendaraan" untuk gesek no rangka dan no mesin, kalo ga antri paling makan waktu 15 menit dari mulai daftar sampe dapet bukti cek fisik kendaraan yang sudah di stempel + ditandatangan.. biayanya Rp. 30.000 (ini kayanya rada2 pungli, karena kita tidak dikasih bukti pembayaran) mungkin di berbagai daerah kebijakannya berbeda.
  2. Masuk ke loket pendaftaran, waktu antri sekitar 10 menit.. biayanya gratis paling kalo pas bulan dana bakti PMI kita disuruh bayar PMI Rp. 2.000
  3. Nunggu/antri untuk bayar biaya perpanjangan STNK di Kasir sekitar 25 menit. Biayanya terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor /PKB (besarannya sesuai dengan motor anda) punya saya Motor tahun 2009 PKBnya sebesar Rp. 195.000, Asuransi Jasa Raharja Rp. 70.000, Administrasi STNK Rp. 50.000, Plat Nomer Rp. 30.000
  4. Nunggu penyerahan STNK Baru waktunya 10 menit
Selesai sudah proses perpanjangan STNK, anda ga usah khawatir pelayanan petugas sudah membaik ko ya lumayan ramah lah... Sayangnya untuk Plat nomer Polisi baru tidak langsung jadi malah sy suruh menunggu sekitar 7 bulan.. saya sempet protes, jawaban petugas seluruh indonesia sama kasusnya, karena keterbatasan bahan baku Plat nomer akibat proses lelang pengadaan yang belum selesai....
Berikut ini total biaya yang saya keluarkan untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan
  1. Cek fisik Rp 30.000
  2. PKB Rp 195.000
  3. Asuransi Jasaraharja Rp. 70.000
  4. Adm STNK Rp. 50.000
  5. Adm TNKB Rp. 30.000
  6. Fotokopi Rp. 3.000
  7. Parkir Rp. 1.000
  8. PMI Rp. 2.000
Jumlah Rp 381.000
Semoga informasi ini bisa membantu bagi anda yang akan memperpanjang STNK 5 Tahunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar